HTI klaim Fadli Zon dan Fahri Hamzah tolak Perppu Pembubaran Ormas
Merdeka.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengaku sudah berkonsultasi dengan dua pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah terkait keputusan pemerintah menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 yang salah satunya adalah pemerintah bisa mencabut izin organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui pengadilan. HTI akan menggalang dukungan dari anggota DPR agar menolak Perppu ini.
"Kita sejauh ini sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota DPR, meminta tanggapannya tentang Perppu ini. Misalnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dengan tegas mengatakan bahwa dia menolak Perppu ini. Begitu pula Fahri Hamzah," kata Ismail dalam jumpa pers di kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta, Rabu (13/7).
HTI, lanjut Ismail, akan mengintensifkan komunikasi dengan anggota DPR lainnya karena menurut HTI isi perppu ini sangat berbahaya bagi kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Kita berharap semakin banyak anggota DPR yang menolak perppu itu setelah mengetahui detail isi perppu bahwa perppu ini sesungguhnya sangat berbahaya bukan hanya dalam konteks seperti ini tetapi juga dalam konteks berserikat dan berpendapat," ujarnya.
Saat ini, ujar Ismail, HTI akan memfokuskan diri terhadap pengajuan uji materiil terhadap perppu di Mahkamah Konstitusi. Rencananya, melalui kuasa hukum HTI, gugatan itu akan diajukan Senin 17 Juli mendatang.
"Kita sendiri mempunyai agenda yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Pemerintah hari ini mengumumkan penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Salah satu pasalnya adalah memberikan kewenangan kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk mencabut izin serta status hukum ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnya"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca Selengkapnya