Hotman Paris sebut Agus tidak melakukan pembunuhan berencana
Merdeka.com - Dengan adanya lubang yang digali seminggu sebelum jasad Angeline dikubur, menunjukkan ada sebuah perencanaan dalam pembunuhan bocah kelas 2 SD tersebut. Terlebih lagi dengan adanya keterangan saksi-saksi terkait adanya lubang di areal belakang pekarangan dekat kandang ayam di rumah Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Hal tersebut diyakini, Haposan Sihombing kuasa hukum Agustinus Tay Andamay bahwa pasal 340 KUHP yang ditetapkan penyidik kepada Margriet Christina Magawe sangatlah tepat.
Hal serupa juga ditekankan Hotman Paris Hutapea bahwa hasil praperadilan itu semakin memperjelas nasib dan peran Agus dalam kasus pembunuhan Angeline.
"Ini jelas Agus terhindar dari tuduhan pembunuhan berencana. Untuk sementara klien saya telah selamat dari tuduhan ikut berencana melakukan pembunuhan," ucap Hotman, Sabtu (1/8).
Dia mengatakan, selama ini pihaknya sangat getol memperjuangkan agar kliennya selamat dari tuduhan pembunuhan berencana karena, kliennya tidak pernah ikut merencanakan pembunuhan terhadap bocah delapan tahun tersebut.
Hotman mengatakan, pasal yang dikenakan pada kliennya hanya Pasal 55 KUHAP. Selain itu, menurutnya tidak ada pasal lain lagi yang tepat untuk didakwa pada kliennya.
Menurutnya, pasal kekerasan terhadap anak juga tidak tepat dijatuhkan pada Agus. Kata Hotman, kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap Angeline.
"Kekerasan terhadap anak itu tidak tepat karena, Agus tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban dan tidak ada bukti dari keterangan saksi-saksi yang melihat Agus melakukan kekerasan kepada adik kita Angeline semasa hidup atau semasa Agus bekerja (di rumah Margriet) sebelum terbunuhnya Angeline," beber Hotman.
Pihaknya akan membuktikan kliennya tidak melakukan kekerasan tersebut dalam sidang pengadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto mengatakan perubahan pengakuan tersangka Agus berdampak pada sangkaan pasal yang dikenakan pada pria asal Sumba Timur itu. "Penyidik mengenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan kekerasan terhadap anak," tutupnya.
Herry Wiyanto juga mengakui berkas tahap pertama Agus telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris Turun Tangan Bantu Muhyani Peternak jadi Tersangka usai Lawan Maling: Kasihan Rakyat Kecil
Derita Muhyani itu mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Baca SelengkapnyaPelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh
Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTernyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Pajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi
Hal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaPajang Video Sri Mulyani, Hotman Paris Blak-blakan Naksir Sang Menkeu 'Dia Lebih Cantik dari 298 Aspri Ku'
Dalam postingannya, Hotman membagikan video Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaTunjukkan Dasi Rp50 Juta Saat Makan di Warteg, Hotman Paris Mendapat Cibiran Netizen
Hotman Paris pamer harga dasi saat makan di warteg. Tak sedikit netizen yang mencibirnya. Seperti apa ceritanya?
Baca SelengkapnyaHotman Paris Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir di lokasi debat
Baca SelengkapnyaHotman Perlihatkan Ruang Tunggu Berkelas Hashim Adik Prabowo, Mewah Berada di Segitiga Emas
Begini penampakan ruang tunggu milik Hashim Djojohadikusumo yang mewah. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaDaftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor
Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Baca Selengkapnya