Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hotel Papandayan belum bisa komentar soal putusan MK

Hotel Papandayan belum bisa komentar soal putusan MK papandayan hotel. merdeka.com/skyscrapercity.com

Merdeka.com - Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan Bandung, meminta Surya Paloh, sebagai pemilik hotel, agar memperkerjakan kembali karyawan yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Desakan itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi karyawan atas Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

Namun saat ini pihak Papandayan belum bisa komentar terkait MK yang mengabulkan tuntutan Serikat Pekerja Mandiri. Seperti diutarakan Public Relation Manager The Papandayan, Nita Janita Ekaniana saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/6) malam.

"Kami belum bisa sampaikan itu, karena kami harus bicarakan terlebih dahulu di jajaran direksi," katanya.

Dia berjanji akan membeberkannya pada saat jajaran direksi sudah mengambil keputusan untuk memperkerjakan kembali SPM.

"Saat ini belum bisa, tapi nanti akan disampaikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tak berkekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'perusahaan tutup' tidak dimaknai 'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.'

Dengan kata lain, perusahaan yang tidak tutup secara permanen tidak boleh melakukan PHK terhadap karyawan atas alasan efisiensi. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP