Hilmi: Rekaman yang diputar KPK cuma gertakan dan omong kosong
Merdeka.com - KPK memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin hari ini. Usai diperiksa, Hilmi mengaku dikonfirmasi soal bukti rekaman yang dimiliki penyidik KPK terkait kasus suap impor sapi yang menjerat Ahmad Fathanah.
"Rekaman semuanya dibuka. Tapi semuanya bluffing (gertakan) semua isinya," ujar Hilmi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
Hilmi mengatakan semua rekaman itu hanya berisi gertakan dan omong kosong. Hilmi mengaku tidak mengetahui suara siapa yang ada dalam rekaman tersebut.
Menurut Hilmi, semua isi percakapan dalam rekaman itu telah dituliskan di sebuah kertas. "Semuanya tertulis," singkatnya.
Sementara itu, perwakilan biro hukum PKS, Zainuddin Paru mengatakan Hilmi tadi diperdengarkan rekaman Fathanah yang tengah berbicara dengan pihak lain. Dalam rekaman itu, terdengar suara pihak lain itu telah berhadapan dengan putra Hilmi, Ridwan Hakim.
"Pihak lain yang Ustaz Hilmi tidak kenal. Bicara bahwa ini saya sudah mendapatkan, saya sudah berhadapan dengan Ridwan Putra Ustaz Hilmi tentang hal ini dan seterusnya," ujar Zainuddin.
Penyidik lalu mengkonfirmasi suara siapakah itu kepada Hilmi. Namun, menurutnya, Hilmi tidak mengenalnya.
"Kurang lebih ada tujuh pertanyaan kemudian yang di luar itu tiga, itu dia yang rekaman itu. Dengan orang yang beliau tidak kenal dan maksudnya beliau juga tidak mengerti. Suara Fathanah saja. Beliau mengatakan menurut penyidik itu rekaman Fathanah berbicara dengan orang lain yang beliau tidak kenal," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnya