Hidayat bantah terima uang saksi Rp 450 juta dari Yudi
Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid membantah jika dirinya menerima uang Rp 450 juta untuk membantu membayar saksi dalam Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Hidayat berkilah dirinya yang diusung sebagai calon tidak mengelola honor saksi dalam Pilkada tersebut. Dalam Pilkada DKI tahun lalu, Hidayat berpasangan dengan Didik Rachbini.
"Saya tidak pernah nerima dana semacam itu dari YS (Yudi Setiawan), apalagi dari YS. Karena secara prinsip memang kandidat gak ngelola duit, saya gak tahu," kata Hidayat, Jakarta, Kamis (3/10).
Hidayat menegaskan, Yudi Setiawan harus membuktikan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan terhadap dirinya. "YS perlu memberi bukti, dan kemudian perlu pembuktian lebih lanjut, saya gak pernah nerima," tegas Hidayat.
Ia mengaku tidak tahu menahu apakah tuduhan Yudi terkait honor saksi dari pihaknya dikelola oleh jalur lain. "Kalau kemudian ada jalur lain yang mengelola keuangan itu, saya gak tahu. Tapi saya kan kandidat, jadi gak ngelola uang. Posisi saya juga dicalonkan oleh partai," tandasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, saat menjadi saksi dalam sidang Fathanah, Yudi Setiawan mengaku menggelontorkan ratusan juta buat membantu membayarkan saksi duet Hidayat-Didik.
Yudi mengatakan, uang itu diberikan langsung kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. "Saya setor Rp 450 juta untuk Hidayat Nur Wahid. Itu untuk bayar pencoblosan, karena kekurangan uang membayar saksi satu orang Rp 100 ribu," kata Yudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10).
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak Fakta Menarik Siti Badriah, Yang Mulai Menyanyi Sejak SD Dan Pernah Mengalami Kecurangan Senilai Rp100 Juta
Ternyata Alami Penipuan 100 juta, Berikut fakta-fakta SitI Badriah. Simak selengkapnya dibawah ini!
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAwalnya Istri Ngidam Beli Sapi, Kini Pemuda Banyuwangi jadi Juragan Sapi Omzetnya Miliaran Rupiah
Sapi miliknya pernah dibeli Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
Baca Selengkapnya