Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pengacara dan JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pengacara dan JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Hercules jalani sidang vonis. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pengacara terdakwa Hercules Rosario Marshal masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis hukuman selama penjara delapan bulan atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.

"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap pengacara Hercules,Anshori Thoyib di persidangan, Rabu (27/3).

Begitu pun jaksa penuntut umum. "Kami juga pikir-pikir," timpal jaksa.

Mendengar jawaban keduanya, Hakim menyatakan, bahwa keputusan vonis belum inkrah.

"Baik masih pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," ucap hakim.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan, Hercules Rosario Marshal dinyatakan turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.

Menurut Hakim, putusan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Putusan yang telah dibacakan berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap di persidangan. Majelis hakim sepakat saudara dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Itulah putusan terhadap majelis hakim terhadap terdakwa," ucap dia.

Meski, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Persidangan sebelumnya jaksa menuntut tiga tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula dari Handy Musawan yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam.

Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Korlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya

Korlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya

Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran

Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran

Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Rencana Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam, Ahmad Sahroni: Bapak Sangat Mengecewakan dan Zalim

Heru Budi Rencana Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam, Ahmad Sahroni: Bapak Sangat Mengecewakan dan Zalim

"Respons bapak sangat mengecewakan dan zalim. Kasihan warga diberi ketidakpastian lagi," kata Sahroni

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya