Bos KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan Bareskrim
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Penahanan dilakukan setelah Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini terkait dengan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap vonis hakim dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
"Seperti yang diketahui, kasus ini telah bergulir sejak 2020 dan beberapa waktu lalu saudara HS sudah mendapat vonis dan dapat putusan bebas," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/3).
"Muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka terkait hal tersebut, penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan mencari dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut," sambungnya.
Penetapan tersangka terhadap Henry Surya dilakukan pada 13 Maret 2023 lalu. Kemudian, sehari setelahnya dilakukan penangkapan.
"Tangal 13 Maret 2023 lalu, penyidik eksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Besoknya tanggal 14 Maret, penyidik tangkap HS di apartemen HS Residence Kuningan Jakarta Selatan," ujarnya.
Kini, Henry Surya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik tentu menerapkan Pasal yang berbeda untuk HS dengan pasal yang berbeda, dengan yang penangan sebelumnya," pungkasnya.
Divonis Bebas
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima amar putusan majelis hakim terkait vonis bebas terdakwa Henry Surya tersebut. Ada lima amar putusan diterima Kejagung dari majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Selain masuk perkara perdata, menurut Ketut, mejelis hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa segera mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada dari mana barang tersebut telah disita dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketut.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo Dipolisikan Buntut Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surya Paloh dan Jokowi Bertemu di Istana, Ini Tanggapan PKS
Saat ini PKS memilih fokus memantau proses perhitungan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRespons Ketua KPU Diancam Dipolisikan Roy Suryo: Tanya Aja Dia Habis Kena Pidana Apa
Roy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Tudingan Gibran Pakai Alat Bantu saat Debat
Muannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGraha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca Selengkapnya