Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendra Kurniawan Bicara Dokumen Pemeriksaan Ismail Bolong Ada Dana ke Pejabat Polri

Hendra Kurniawan Bicara Dokumen Pemeriksaan Ismail Bolong Ada Dana ke Pejabat Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Ruang Sidang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan dokumen hasil penyelidikan terhadap mantan anggota Polri Aiptu Ismail Bolong terkait aliran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur mengalir ke sejumlah pejabat Polri termasuk mantan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam dokumen Laporan Hasil penyelidikan (LHP) yang beredar ditandatangani Hendra Kurniawan, Irjen Herry Rudolf Nahak menerima setoran Rp5 miliar dari tambang ilegal di Kaltim pada periode Juli 2020 hingga September 2021.

LHP nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 itu ditandatangani Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Tanya pejabat yang berwenang saja. (Aliran uang) Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP)," kata Hendra menjawab pertanyaan awak media perihal aliran dana Rp5 miliar ke Irjen Herry Rudolf Nahak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Beredar Dokumen Penyelidikan Tambang Ilegal

Merujuk pada dokumen tersebut, jika hasil penyelidikan Ropaminal Divpropam Polri mendapatkan adanya pelanggaran dalam wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat penambangan batubara ilegal di hutan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan.

Tambang itu tersebar di berbagai lokasi seperti, Kutai Kartanegara, Bontang, Paser, Samarinda dan Berau. Yang mana dari sederet pengusaha tambang ada pengusaha Ismail Bolong yang menjual hasil tambanhnya kepada Tan Paulin dan Leny Tulus yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kalimantan Timur.

Dalam lembar poin selanjutnya juga menyebut bahwa atas pelanggaran tersebut Polda Kalimantan Timur, tidak melakukan upaya penegakan hukum atas adanya penambangan batubara ilegal dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres; sejak bulan Juli 2020.

Tercatat pada Juli 2020 - September 2021, uang koordinasi satu pintu dikelola oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bharata Indrayana dengan sistem pembagian bervariasi antara Rp30.000 sampai dengan Rp80.000 per metrik ton. Dari hasil tersebut dibagikan oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Dari pembagian tersebut, masih dalam dokumen LHP turut menyebut nama Kapolda Kaltim, Irjen P Herry Rudolf Nahak; Wakapolda Kaltim Brigjen Hariyanto; Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefrianus; Dirintelkam Polda Kaltim Kombes Pol Gatut.

Lalu Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tartar; Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono; AKBP Era Joni; hingga Kapolres yang pada wilayah hukumnya terdapat penambangan ilegal dengan nominal berbeda-beda.

Hendra Tak Rinci Pejabat Polri Penerima Dana Tambang Ilegal

Namun Hendra tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pejabat Polri yang menerima aliran dana tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa ada aliran dana yang turut diterima Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dimana juga diduga ikut terseret dalam kasus Ismail Bolong.

"Ya kan sesuai faktanya begitu (Agus Andrianto terlibat kasus tambang ilegal di Kaltim)," kata Hendra.

Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Salah satu terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif.

"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ucap Hendra.

Ferdy Sambo Benarkan Tandatangani Penyelidikan Kasus Tambang Ilegal

Pada Kesempatan lain, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya juga telah membenarkan pernah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal yang menyangkut soal pengakuan Aiptu Ismail Bolong hingga dugaan keterlibatan pejabat Polri.

Surat yang dimaksud adalah laporan hasil penyelidikan atas dugaan adanya setoran tambang ilegal ke petinggi Polri yang ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022 lalu. Petinggi yang dimaksud adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kan ada suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo saat di sela jeda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Sambo hanya membenarkan jika surat tersebut pernah dia taken, tanpa menjelaskan lebih lanjut perihal kelanjutan atas tindak lanjut surat tersebut. Dia pun meminta agar pertanyaan itu ditanyakan ke pejabat yang berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ucap Sambo.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02

Baca Selengkapnya
Adik Nurdin Halid Raih Suara Tertinggi di Pileg DPD RI Sulawesi Selatan

Adik Nurdin Halid Raih Suara Tertinggi di Pileg DPD RI Sulawesi Selatan

Pada tahun 2005, Abdul Waris Halid pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman

Kisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman

Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya