Hayono Isman diperiksa KPK soal aliran dana Rp 50 juta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi I DPR Hayono Isman. Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul R Sampoernajaya dalam kasus dugaan TPPU.
"Terkait sejumlah dana sebesar Rp 50 juta," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/6).
Namun, Hayono enggan menjelaskan secara detail soal dana tersebut. Hayono hanya menegaskan tidak menerima uang tersebut.
"Tidak diberikan ke saya. Yang dia bagaimana ya menjelaskannya? Pokoknya lebih jelas tanyakanlah ke KPK. Dananya Rp 50 juta, tidak besar namun sekali lagi satu rupiahpun bagi KPK itu penting kalau itu terkait dengan korupsi," ungkapnya.
Hayono mengaku mengenal tersangka Syahrul sejak 1981. Namun, politisi Demokrat itu tidak sering berhubungan ataupun bertemu.
"Sejak itu belum pernah bertemu atau berhubungan, jadi itu informasi yang saya bisa berikan," ujarnya.
Hayono sekali lagi menegaskan uang sebesar Rp 50 juta itu tidak diberikan kepadanya apalagi digunakan. "Saya tidak tahu untuk apa Rp 50 jutanya, tapi itu sebaiknya biar KPK yang menjelaskan. sekali lagi dana itu tidak digunakan untuk saya dan tidak ada kaitan dengan tugas saya sebagai pengusaha dan anggota DPR," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca Selengkapnya