Hatta Rajasa gerah ditanya soal korupsi sapi
Merdeka.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menampik tudingan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menegaskan bahwa namanya hanya dicatut dalam kasus tersebut.
Hatta tegas mengatakan bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam korupsi yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu. Menurutnya, yang harus ditangkap adalah koruptor.
"Yang harus disikat itu koruptor. Yang disebut itu, orang sudah jelas-jelas nama saya dicatut," tegas Hatta usai menggelar rapat bersama Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/7).
Dengan ketus dan terlihat gerah menanggapi pertanyaan wartawan, Hatta pun beranggapan bahwa hal semacam itu tidak perlu ditanggapi. Apalagi, harus menuntut jika namanya dicatut. "Ah kayak gitu kok dipikirin," jawab dia.
Ditanya kesiapan dirinya apabila nanti dipanggil KPK, Hatta enggan menjawab dan langsung meninggalkan para pewarta.
Seperti diberitakan, Hatta diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi. KPK berjanji akan menelusuri keterlibatan Ketua Umum PAN tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK masih mendalami kasus yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersebut. Dia meminta agar publik bersabar, dan menunggu KPK bekerja dalam mengungkapnya.
"Nah ini, kasus daging ini belum berhenti. Sebentar lagi akan dikembangkan, jadi sabar saja," kata Abraham Samad di sela rehat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6).
Samad meyakinkan bahwa dalam mengungkap kasus, KPK tidak sama sekali takut dengan pihak manapun, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan Menko Perekonomian Hatta Rajasa .
Dia pun mencontohkan, saat KPK mengungkap kasus Hambalang. Publik, kata dia, mengecam KPK karena tidak berani menetapkan Menpora Andi Mallarangeng kala itu sebagai tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu, lanjut Samad, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan tidak hanya Andi, lanjut Abraham, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Jadi enggak perlu meragukan. Dulu diragukan KPK, tapi buktinya terjadi. Tunggu saja," tegas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat
Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBicara Filosofi Sapu Lidi, Prabowo Ajak Masyarakat Bersatu Berantas Koruptor
Prabowo berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya