Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, Paspor Hilang Bakal Didenda Rp 1 Juta

Hati-Hati, Paspor Hilang Bakal Didenda Rp 1 Juta Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pecinta jalan-jalan atau yang sering bepergian keluar negeri, mesti merawat dengan baik dokumen paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham. Dengan aturan baru sesuai peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), denda kehilangan paspor mencapai Rp 1 juta.

"Denda ini berlaku bagi paspor hilang yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya. Jadi harus disimpan baik-baik," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, Selasa (13/8).

Ditegaskan dia, kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019. Besaran uang denda senilai Rp1 juta tersebut, adalah biaya bebannya.

"Atau bisa dibilang denda," ucap dia.

Lebih jauh Arvin menerangkan, jika seorang mau melakukan penggantian paspor karena hilang, dengan paspor biasa. Maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp 1 juta ditambah Rp 350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor

"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp 1 juta plus Rp 650 ribu," tandasnya.

Sementara pengurusan paspor yang hilang, masyarakat diwajibkan melapor ke kepolisian, setelah itu baru melapor ke Imigrasi. Ketika di Imigrasi, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi terkait kehilangan paspor itu.

"Kalau hilang nanti penggantian, harus lapor ke kepolisian lapor kehilangan, lalu lapor ke imigrasi nanti kita lihat hilangnya kenapa," ucap dia.

Dikutip dari laman jakartapusat.imigrasi.go.id, selain diberlakukan denda, penerbitan passpor baru bisa dilakukan pihak Imigrasi jika alasan kehilangan yang disampaikan saat pemeriksaan tidak diterima.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun."

Berikut syara-syarat yang perlu diketahui untuk penggantian paspor hilang:

1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.

2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.

3.Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.

5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Harga Beras Turun? Begini Penjelasan Bulog

Kapan Harga Beras Turun? Begini Penjelasan Bulog

Kenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog sudah dinaikkan menjadi Rp10.900 per Kg, dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp9.450 per Kg.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Cara Mengatasi Batuk saat Puasa, Pahami Berbagai Penyebabnya

Cara Mengatasi Batuk saat Puasa, Pahami Berbagai Penyebabnya

Jika Anda sedang mengalami kondisi ini, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi batuk saat puasa dengan baik dan efektif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya