Hasto Sebut Alfian Tanjung Pantas Divonis 2 Tahun Karena Sebut PDIP PKI
Merdeka.com - Alfian Tanjung divonis dua tahun penjara atas ujaran kebencian lewat cuitannya 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'. Setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yang menolak putusan PN Jakpus memvonis lepas dari dakwaan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan memang sesuai dengan harapannya. Alfian Tanjung dinilai memang harus mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Memang dulu kami mengharapkan keadilan ditegakkan karena apapun setiap orang harus bertanggung jawab atas pernyataannya menuduh 85 persen PDIP itu PKI itu tuduhan tak bertanggung jawab," kata Hasto di Serang, Banten, Jumat (21/12).
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan kasus hukum Alfian Tanjung bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Supaya tidak berpolitik dengan fitnah.
"Bukan hanya memfitnah PDIP, tapi juga fitnah siapapun tidak dibenarkan agama, kita diajarkan tradisi membangun persaudaraan yang baik apapun perbedaan politik jangan sampai jadi berbagai fitnah," ujar Hasto.
Hasto juga menceritakan pengalaman berdialog dengan para ulama, santri, dan masyarakat di Pesantren Al Fathoniyah, Serang, (20/12) malam. Dalam dialog tersebut semua memahami bagaimana Bung Karno dan Islam, hingga Proklamator itu ditetapkan sebagai pahlawan kemerdekaan bangsa-bangsa Islam. Serta bagaimana PDI Perjuangan memperjuangkan Hari Santri untuk diperingati secara nasional pada 22 Oktober.
"Dan secara peradaban kami menjadikan islam dan keislaman itu bagian dari jalan spiritual keyakinan keagamaan yang ditempuh oleh sebagian besar kader PDI Perjuangan," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2
elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca Selengkapnya