Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hartati Murdaya pastikan penuhi panggilan KPK besok

Hartati Murdaya pastikan penuhi panggilan KPK besok hartati diperiksa KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Meski masih kondisi sakit, pengusaha Hartati Murdaya dipastikan akan datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9) besok. Hartati akan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke bupati Buol, Amran Batalipu.

"Besok dipastikan datang walaupun dalam keadaan sakit," kata kuasa hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak, Selasa (11/9).

Menurutnya, kliennya saat ini masih dalam perawatan karena sakit. Sementara, soal surat pemanggilan kedua dari KPK, pihaknya mengaku telah menerimanya.

"Sudah-sudah, kemarin (surat) sudah diterima. Kemarin sudah dibaca," kata dia.

Hartati Murdaya batal menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (6/9) karena sedang sakit. Saat itu, Tumbur mengatakan, kliennya sakit kejang-kejang sejak lima hari sebelumnya.

Tumbur menjamin ketidakhadiran Hartati bukan sebagai upaya untuk menghindari pemeriksaan. Sebab, saat itu pemilik perusahaan PT Hardaya Inti Plantation itu sedang dirawat di RS Medistra.

Hartati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Uang panas dari Hartati akan digunakan untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit miliknya di Buol.

Akibat perbuatannya, Hartati dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku

KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku

KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Baca Selengkapnya