Hari ini Pollycarpus bebas bersyarat
Merdeka.com - Terpidana pembunuh pegiat HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, Jumat (28/11) bisa merasakan kembali udara bebas. Namun status Pollycarpus belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Masa pembebasan bersyarat Pollycarpus berlaku hingga Agustus 2018.
Pollycarpus sendiri divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dianggap terbukti bersalah membunuh Munir pada 2004 lalu. Mantan pilot Garuda Indonesia ini sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Lalu pada 2008, dia dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung.
Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana membenarkan adanya pembebasan bersyarat Pollycarpus tersebut. "Jadi Pollycarpus mendapat Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Budiana, saat dikonfirmasi, Jumat (28/11).
Pollycarpus menurutnya sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas Kota Bandung, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB. "Ya, tadi sudah lapor ke Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Datang ditemani petugas Lapas Sukamiskin untuk registrasi PB, termasuk difoto juga," ungkapnya.
Selain registrasi soal PB-nya, Pollycarpus juga sempat diberikan sejumlah beberapa arahan yang harus dipatuhi selama menjalani PB. Dia diwajibkan lapor satu bulan sekali ke Bapas.
"Ya, tadi kita sampaikan soal kewajiban dia yang harus wajib lapor sebulan sekali," tutur Budiana.
Meski sudah mendapat PB, Pollycarpus tidak bisa seenaknya bepergian terutama keluar negeri. "Tidak bisa ke luar, dia harus tetap di dalam dan lapor sesuai aturan," jelasnya.
Pollycarpus adalah mantan pilot Garuda Indonesia. Dia dituduh terkait dengan pembunuhan pegiat HAM, Munir Said Thalib, 7 September 2004. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Munir meninggal di Belanda.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaPastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga
Kapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya
Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca Selengkapnya7 Penyebab Kepala Terasa Berat, Begini Cara Mengatasinya
Kepala terasa berat adalah gejala yang dapat disebabkan oleh berbagai kondisi kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBisakah Popok Sekali Pakai Milik Bayi Mengalami Kedaluwarsa?
Popok sekali pakai milik bayi tidak memiliki batas kedaluwarsa namun sebaiknya digunakan secepat mungkin.
Baca SelengkapnyaMengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca Selengkapnya