Hari ini, Ketua PN Pangkalanbun diseret ke MKH
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan seorang hakim dengan inisial 'N'. Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah ini diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengacara.
"Jadwal MKH untuk hakim N digelar nanti pukul 11.00 WIB," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/3).
Asep menjelaskan, terjadi perubahan jadwal dari yang sebelumnya digelar pukul 09.30 WIB. Menurut dia, perubahan jadwal ini disebabkan MA masih memiliki agenda internal saat pagi hari.
"MA meminta ditunda karena masih ada rapat," terang Asep.
Selain itu, kata Asep, majelis hakim untuk MKH ini telah terbentuk dengan komposisi empat orang komisioner KY dan tiga orang hakim agung di lingkungan MA. Empat komisioner tersebut yakni Ketua KY Eman Suparman yang juga akan bertindak selaku Ketua Majelis.
Anggota dalam majelis ini adalah Komisioner bidang Hubungan Antar Lembaga KY Ibrahim, Komisioner bidang Litbang dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jaja Ahmad Jayus, serta Komisioner bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki. Sedangkan anggota dari MA yaitu Hakim Agung Komariah E Sapardjaja, Gayus Lumbuun dan Suhadi.
Lebih lanjut, Asep memastikan hakim yang bersangkutan akan hadir. Sebab, KY dan MA belum menerima informasi yang menyebutkan hakim N tidak dapat hadir.
Jikapun tidak hadir, tegas Asep, KY dan MA akan menjalankan prosedur pemanggilan sebanyak dua kali.
"Kalau pemanggilan kedua juga tidak hadir, maka sidang MKH akan terus digelar dengan hakim terperiksa dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaUntuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pelajar berinisial MH dan GB atau GE
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnya