Hari ini hakim Pengadilan Tipikor bacakan vonis Fathanah
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini menjadwalkan pembacaan amar putusan (vonis) terhadap terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Rencananya, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango bakal digelar pukul 13.00 WIB.
Namun dari kebiasaan sebelumnya, sidang pembacaan putusan kerap molor dari jadwal semula. Alasannya macam-macam, mulai dari printer rusak, musyawarah hakim, dan hal lainnya. Ada kemungkinan dalam pembacaan vonis terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim. Sebab, dalam tahap putusan sela dua anggota majelis hakim, yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo, berbeda pendapat soal kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut kasus pencucian uang.
Sementara itu, kuasa hukum Fathanah, Sugiyono, mengatakan siap mendengarkan putusan dibacakan hakim. Tetapi, dia mengaku tidak tahu bagaimana kesiapan kliennya. "Ya benar. Kami siap mendengarkan putusan," kata Sugiyono melalui pesan singkat, Senin (3/11).
Pada persidangan dua pekan lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ahmad Fathanah dengan hukuman pidana 17,5 tahun penjara. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman penjara tujuh tahun enam bulan serta pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menganggap Fathanah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan, Fathanah dianggap bersalah lantaran bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera, mengurus penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama (PT IU). Dia terbukti menerima Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT IU, Maria Elizabeth Liman, melalui perantara Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur HRD dan General Affair PT IU, H. Juard Effendi, buat diberikan kepada Luthfi.
Fulus sogokan itu diberikan dengan maksud supaya Luthfi mau mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian, termasuk Menteri Pertanian Suswono, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro.
Dalam perkara pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Dia dinilai terbukti melanggar pasal dalam dakwaan. Yaitu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengatakan, Fathanah dianggap terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Padahal, pengeluaran dan penghasilan dia dapat tidak sepadan dengan profilnya yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan patut dicurigai sebagai hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Duit itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, baik buat dirinya maupun diberikan orang lain, seperti istrinya Septy Sanustika, Ayu Azhari alias Khadijah Azhari, dan Vitalia Sesha alias Andi Novitalia. Dia juga terbukti menerima dari pihak lain sebanyak Rp 35,408 miliar, yang patut diduga didapat dari komisi pengerjaan proyek.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBegini momen Komjen Fadil Imran beri petuah ke taruna akpol untuk bisa menjadi seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaFadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil Imran kaget dengan arti nama salah satu taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca SelengkapnyaRupanya, bukan tanpa alasan Fadil memberi hormat ke anak buahnya itu.
Baca Selengkapnya