Hari ini Florence resmi ditangguhkan penahanannya
Merdeka.com - Tepat pukul 13.30 WIB, Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Kokot Indarto secara resmi menandatangani penangguhan penahanan Florence Sihombing yang ditahan karena menghina Yogyakarta lewat status di media sosial Path, Senin (1/9). Selain penangguhan penahanan, secara resmi Polda juga mengeluarkan surat pengeluaran tahan bagi Florence.
"Sepuluh menit lalu saya menandatangani surat penangguhan tahanan dan surat pengeluaran tahanan untuk Florence," kata Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Kokot Indarto, Senin (1/9).
Alasan pihak Polda menyetujui penangguhan karena pihak UGM sudah menasehati Florence sehingga Florence mau menandatangani BAP. "Setelah dinasehati tim UGM, Florence kemudian mau menandatangani BAP," ujarnya.
Sementara untuk pihak yang memohonkan penangguhan yaitu dari civitas akademika UGM dan juga orang tua Florence. "Secara resmi nanti akan kami serahkan ke orangtua, dan perwakilan dari UGM," katanya singkat.
Florence baru akan keluar dari tahanan setelah dia selesai menjalani proses wawancara dengan psikolog dan menandatangani sejumlah berkas. Florence sendiri dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Tetap nanti wajib lapor Senin dan Kamis seperti biasa, kalau tidak mematuhi kita bisa membatalkan penangguhan," jelas Kokot.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAgus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca Selengkapnya