Hari Ini, Aspri Imam Nahrawi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap KONI
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan tuntutan kepada Miftahul Ulum, hari ini. Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu akan menghadapi tuntutan kasus dugaan suap dana hibah KONI.
"Miftahul Ulum, agenda sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Sebelumnya, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dari bekas Sekjen dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah.
"Terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," ucap jaksa Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Penerimaan suap oleh Miftahul dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp51,5 miliar.
Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora, mengarahkan Ending dan Jhonny berkoordinasi ke Ulum dengan mengatakan, "Saya memang KPA, tetapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan," katanya.
Ending kemudian menindaklanjuti arahan Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum. Selama koordinasi tersebut, keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen bagi pihak Kemenpora termasuk untuk Imam Nahrawi.
Kemudian, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yakni Rp21 miliar, diberikan secara bertahap. Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp9 miliar kepada Imam melalui Ulum.
"Jhonny E Awuy meminta Kepala Cabang BNI cabang Ratu Plaza untuk mencairkan dan mengirimkan uang sejumlah Rp10 miliar di hari yang sama uang tersebut secara bertahap diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa sejumlah Rp9 miliar," tukasnya.
Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSapi miliknya pernah dibeli Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
Baca Selengkapnyagun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnya