Hari Guru, guru ini malah gelapkan puluhan mobil sewaan
Merdeka.com - Dunia pendidikan kembali tercoreng di Hari Guru. Seorang guru PTT di sekolah SMK swasta di Purwokerto Jawa Tengah nekat gadaikan puluhan mobil sewaan. Peristiwa ini terbongkar setelah Kepolisian Resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah menerima laporan dari beberapa korban yang mengadukannya kepada petugas polisi.
Kepada petugas, tersangka CH (36) mengakui sudah tiga bulan melakukan aksi tersebut. Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan aksi tersebut lantaran pernah menjadi korban dalam kejahatan yang sama.
"Saya melakukan itu, karena mobil saya juga digadaikan," ujarnya kepada petugas saat gelar kasus di halaman belakang Markas Polres Banyumas, Rabu (26/11).
Terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu korban bernama Bintang Andri Kusuma, warga Desa Singasari RT 01 RW 02, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, melapor ke polisi, karena CH tidak mengembalikan mobil yang Daihatsu Xenia bernomor polisi R 9303 JH yang disewanya di persewaan milik korban.
"Tetapi hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tidak mengembalikan mobil ke persewaan. Tetapi malah menggadaikannya kepada seseorang dengan harga Rp 30 juta," jelas Kepala Polres Banyumas, AKBP Murbani Budi Pitono.
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka CH di daerah Purwokerto Kulon pada Jumat (26/11). Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus penggelapan mobil sewaan tersebut dan berhasil mengamankan enam mobil yang disewa tersangka.
"Kami berhasil mengamankan enam mobil sewaan yang digelapkan tersangka dari sejumlah korban di berbagai tempat kejadian perkara," katanya.
Lebih lanjut, Murbani mengemukakan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk mencari kemungkinan masih adanya mobil lain yang digadai tersangka. "Saat ini kami mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang belum terungkap," jelasnya.
Saat ini, tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaGuru bernama Pak Marga ini pun menyiapkan kejutan untuk siswanya ini.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaMomen siswa dengan 'gentle' mengejar mobil yang tak sengaja ditabraknya untuk melakukan tindakan terpuji.
Baca SelengkapnyaBerikut cerita salah seorang murid yang hidup dari keluarga berantakan.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaBerikan pantun lucu ini untuk menghibur mereka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang tak kenal lelah meski jarang diapresiasi.
Baca Selengkapnya