Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Guru, guru ini malah gelapkan puluhan mobil sewaan

Hari Guru, guru ini malah gelapkan puluhan mobil sewaan Ilustrasi Curanmor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dunia pendidikan kembali tercoreng di Hari Guru. Seorang guru PTT di sekolah SMK swasta di Purwokerto Jawa Tengah nekat gadaikan puluhan mobil sewaan. Peristiwa ini terbongkar setelah Kepolisian Resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah menerima laporan dari beberapa korban yang mengadukannya kepada petugas polisi.

Kepada petugas, tersangka CH (36) mengakui sudah tiga bulan melakukan aksi tersebut. Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan aksi tersebut lantaran pernah menjadi korban dalam kejahatan yang sama.

"Saya melakukan itu, karena mobil saya juga digadaikan," ujarnya kepada petugas saat gelar kasus di halaman belakang Markas Polres Banyumas, Rabu (26/11).

Terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu korban bernama Bintang Andri Kusuma, warga Desa Singasari RT 01 RW 02, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, melapor ke polisi, karena CH tidak mengembalikan mobil yang Daihatsu Xenia bernomor polisi R 9303 JH yang disewanya di persewaan milik korban.

"Tetapi hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tidak mengembalikan mobil ke persewaan. Tetapi malah menggadaikannya kepada seseorang dengan harga Rp 30 juta," jelas Kepala Polres Banyumas, AKBP Murbani Budi Pitono.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka CH di daerah Purwokerto Kulon pada Jumat (26/11). Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus penggelapan mobil sewaan tersebut dan berhasil mengamankan enam mobil yang disewa tersangka.

"Kami berhasil mengamankan enam mobil sewaan yang digelapkan tersangka dari sejumlah korban di berbagai tempat kejadian perkara," katanya.

Lebih lanjut, Murbani mengemukakan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk mencari kemungkinan masih adanya mobil lain yang digadai tersangka. "Saat ini kami mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang belum terungkap," jelasnya.

Saat ini, tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil

Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.

Baca Selengkapnya
Tak Tega Lihat Sepatu Anak Didiknya yang Sudah Rusak, Aksi Terpuji Guru Ini Tuai Pujian Warganet
Tak Tega Lihat Sepatu Anak Didiknya yang Sudah Rusak, Aksi Terpuji Guru Ini Tuai Pujian Warganet

Guru bernama Pak Marga ini pun menyiapkan kejutan untuk siswanya ini.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan
Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan

Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.

Baca Selengkapnya
Siswa ini Kejar Mobil yang Ditabraknya, Ternyata Lakukan ini Bikin Warganet Respek Banget!
Siswa ini Kejar Mobil yang Ditabraknya, Ternyata Lakukan ini Bikin Warganet Respek Banget!

Momen siswa dengan 'gentle' mengejar mobil yang tak sengaja ditabraknya untuk melakukan tindakan terpuji.

Baca Selengkapnya
Guru Ini Bagikan Cerita Muridnya yang Hidup dari Keluarga Berantakan, 'Saya Mau Merasakan Keluarga Utuh Kaya Teman-teman'
Guru Ini Bagikan Cerita Muridnya yang Hidup dari Keluarga Berantakan, 'Saya Mau Merasakan Keluarga Utuh Kaya Teman-teman'

Berikut cerita salah seorang murid yang hidup dari keluarga berantakan.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'
Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'

Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.

Baca Selengkapnya
37 Pantun Lucu untuk Guru yang Menghibur, Cocok Dikirim saat Hari Guru
37 Pantun Lucu untuk Guru yang Menghibur, Cocok Dikirim saat Hari Guru

Berikan pantun lucu ini untuk menghibur mereka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang tak kenal lelah meski jarang diapresiasi.

Baca Selengkapnya