Hari anti korupsi dunia, hakim Ramlan Comel divonis 7 tahun bui
Merdeka.com - Hari ini dunia sedang merayakan hari anti korupsi dunia. Namun tidak bagi mantan hakim adhoc Tipikor Bandung Ramlan Comel. Terdakwa suap hakim dalam penanganan perkara Bansos Kota Bandung itu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ramlan juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider kurungan satu bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi.
Dia dianggap terbukti menerima hadiah atau janji dalam perkara yang tengah ditanganinya. Padahal patut diduga terdakwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.
"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta," kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (9/12).
"Jika tidak bisa membayar maka bisa digantikan dengan masa kurungan satu bulan penjara," tambahnya.
Hakim menyebut bahwa Ramlan Comel telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Putusan yang dijatuhi majelis hakim sendiri lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan JPU dari KPK yakni 10 tahun 6 bulan.
Untuk hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi yang tengah gencar-gencarnya dilakukan, apalagi sebagai hakim terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan.
"Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia," terangnya.
Ramlan Comel yang berstatus hakim secara jelas, terbukti bersalah dengan menerima uang suap sejumlah Rp 3 miliar dari para saksi, dan fasilitas hiburan karaoke. Ketua majelis hakim perkara ini yaitu Setyabudi Tejocahyono yang saat ini telah dijatuhi 12 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ramlan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang
Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaBagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim
Jokowi menyebut, perubahan iklim membuat gagal panen.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnya