Hanura kepada Rizieq Syihab: Tak ada tawar menawar di dalam hukum
Merdeka.com - Anggota Komisi III fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding, mengingatkan pimpinan FPI, Rizieq Syihab, tidak bisa tawar menawar dengan hukum. Apalagi meminta polisi tidak menahan jika pulang ke Indonesia atas kasus chat berbau porno.
Menurut Sudding, semua warga negara memiliki kesamaan di mata hukum termasuk Rizieq. "Wah tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum. Hukum itu tidak bisa ditawar seperti itu. Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law. Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6).
Sekjen Partai Hanura itu mengingatkan Rizieq untuk memberi contoh baik kepada seluruh masyarakat dan pendukungnya dengan memenuhi panggilan kepolisian. Sebab, Rizieq sudah dua kali dipanggil dan selalu mangkir.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik, berikanlah contoh untuk taat kepada aturan hukum ketika dia dipanggil ya memberikan keterangan dan sedapat mungkin itu menenangkan masyarakat. Jangan terprovokasi. Karena negara kita negara hukum," imbuhnya.
Selain meminta agar tidak ditahan, Rizieq juga ingin gelar perkara kasusnya dilakukan secara terbuka seperti kasus penistaan agama menyeret Basuki T Purnama (Ahok).
Kondisi in, Sudding menilai, tidak ada masalah jika polisi melakukan gelar pekara kasus Rizieq dengan terbuka. Namun, dia mengingatkan polisi untuk tidak terkesan memberikan keistimewaan hukum kepada Rizieq.
"Enggak ada masalah. Tapi jangan kemudian ada satu warga yang seolah-olah kebal hukum. Yang seakan-akan dia tidak bisa disentuh dan katakanlah sesuai dengan permintaannya. Kan tidak boleh seperti itu kan," terangnya.
Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berjanji akan pulang ke Indonesia. Asalkan, kepolisian dapat memenuhi satu syarat.
Eggie yang juga Koordinator Kuasa Hukum Rizieq ini mengatakan, syarat tersebut yaitu kepolisian berkenan memenuhi permintaan untuk melakukan gelar perkara dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein.
Eggie mengatakan, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Eggie menyebut gelar perkara dapat dikabulkan karena ada komplain atas kasus ini dari pihak berperkara atau penasihat hukumnya. Maka, gelar perkara masuk kategori gelar perkara khusus.
Apabila disanggupi kepolisian, Eggie juga meminta kepolisian kembali berjanji usai Rizieq pulang ke Indonesia maka kliennya tak ditahan dan hanya sebatas dimintai keterangan atas status sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berbau pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Husein.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaRektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi
Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaH+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaHeboh Istri Laporkan Suaminya Prajurit TNI Selingkuh Malah Ditangkap, Polisi Ungkap Faktanya
Wanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnya