Hanung laporkan penipu pengguna namanya FB dengan pasal berlapis
Merdeka.com - Sutradara Hanung Bramantyo hari ini melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda (SPK) Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Suami artis Zaskia Adya Mecca ini melaporkan DNB lantaran membuat akun media sosial palsu atas nama dirinya.
"Melaporkan dia (DNB) karena membuat akun facebook palsu saya, dengan foto profil muka saya tampak samping. Lalu dia menawarkan korban-korbannya untuk main film tapi harus meminta sejumlah uang," kata Hanung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/7).
Dari pengakuan DNB, kata Hanung, mengaku telah membuat akun tersebut sejak tahun 2009. Dia mengatakan, sudah banyak yang menjadi korban penipuan yang dilakukan DNB dengan modus membayar Rp 2 juta sampai Rp 10 juta dan akan diming-imingi menjadi artis.
"Korban yang menelepon saya langsung ada empat orang dan saya tegaskan itu penipuan," tuturnya.
DNB berhasil ditangkap, setelah salah satu calon korbannya menelepon Zaksia. Kepada Zaskia, korban menceritakan jika dirinya dimintai sejumlah uang jika ingin menjadi artis dan bermain di dalam film yang disutradarai Hanung. Pelaku ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan dengan cara dijebak Rabu (23/7) sore.
Melalui akun Twitter @Hanungbramantyo, sutradara film 'Ayat-Ayat Cinta' menuliskan, korban kemudian diminta untuk difoto seksi. Jika calon korban menolak, maka dirinya batal untuk main film, dan uang yang diserahkan tidak akan dikembalikan.
"Penipu juga kadang meminta korban melakukan adegan ranjang. Dalihnya bagian dr script film," lanjutnya.
Sutradara film 'Soekarno' itu menegaskan, jika akun Facebook aslinya bernama Hanung Bramantyo Anugroho, dengan foto profil dirinya dengan sang istri, Saskia. Hanung melaporkan DNB dengan pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 49 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IPTEK adalah singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Istilah ini mencakup bidang penyelidikan ilmiah dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanpa IPTEK, kehidupan manusia akan penuh dengan berbagai masalah dan kondisi yang tidak teratur.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pengertian iptek menurut para ahli yang wajib diketahui.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca Selengkapnya