Hansip dihapuskan, Aher tunggu keputusan pusat
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wakamra).
Artinya unsur terdepan masyarakat dalam menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat dihapuskan.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, pencabutan atau penghapusan hansip itu hanyalah artian secara istilah. Hanya saja peran dan tuntutannya tidak akan berubah.
"Nanti ada penggantinya yang lebih sesuai dengan tuntutan masyarakat," katanya saat ditemui di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Kamis (18/9).
Dia mengaku belum bisa berbuat banyak terkait keputusan presiden itu. Apalagi pasca-penghapusan hansip kewilayahan ini belum ada ancer-ancer kembali dari pemerintah pusat.
"Belum ada, ya kita tunggu keputusan dari pusat," ujarnya menegaskan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pendukungnya mengikuti aturan dan ikut hadir mendengarkan putusan bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaSetiap menantu perempuan tentu berharap bisa mendapatkan mertua yang baik.
Baca SelengkapnyaAnies menilai IKN hanya menguntungkan pegawai pemerintah
Baca SelengkapnyaMereka merasa banyak pihak yang mempolitisasi kebijakan pemerintah dan adanya intimidasi.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaMuhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Baca Selengkapnya