Hampir enam juta warga Jatim terancam kehilangan hak pilih
Merdeka.com - Sekitar 5,9 juta penduduk di Jawa Timur terancam kehilangan hak pilih untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013 mendatang. Tidak hanya itu, mereka juga kehilangan hak suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2014 mendatang.
Pasalnya, jutaan warga itu tidak masuk dalam perekaman program e-KTP yang dilakukan di 38 kabupaten/kota pada pertengahan 2011 hingga Oktober 2012 ini. Hal ini terungkap dari data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur.
Berdasarkan data itu, jumlah wajib e-KTP di Jawa Timur mencapai 30,7 juta jiwa. Namun, setelah dilakukan perekaman e-KTP, ditemukan 5,9 juta e-KTP berstatus fiktif atau tidak diketahui keberadaannya. Dengan demikian, hasil perekaman hanya mencatat sekitar 24,8 juta jiwa.
Kabiro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jawa Timur Suprayitno mengatakan, belum bisa dipastikan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) Pilgub Jawa Timur nanti akan menggunakan e-KTP atau tidak.
"Sebab, sesuai ketentuan pemerintah pusat, program e-KTP baru akan digunakan sebagai dasar penentuan DPT pada Pileg dan Pilpres 2014 mendatang. Kalau untuk Pilgub Jatim, kita belum bisa menjawab," ungkap dia, Selasa (30/10).
Sesuai Permendagri, program e-KTP tahap dua berakhir pada Oktober. Namun, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah mengeluarkan Pergub yang isinya memperpanjang program e-KTP hingga Desember mendatang.
"Bahkan sesuai Perpres, program e-KTP bisa diteruskan hingga 2013, tapi biayanya ditanggung sendiri oleh Pemkab dan Pemkot," jelas dia.
Senada dengan Supriyanto, Ketua KPU Jawa Timur Andrey Dewanto Ahmad mengatakan, pihaknya belum berani memastikan DP4 Pilgub Jawa Timur nanti berdasarkan e-KTP atau tidak. "Itu kan kewenangan eksekutif," katanya.
Namun Andrey berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait temuan data 5,9 juta penduduk Jawa Timur yang terancam tak bisa gunakan hak suara. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Sebab jumlah pemilih itu sangat mempengaruhi anggaran," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnya