Hamdan Zoelva nyatakan tak akan ikut seleksi hakim konstitusi
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan tidak akan mengikuti proses seleksi hakim konstitusi yang saat ini digelar oleh panitia seleksi. Dia menilai tidak layak jika dirinya mengikuti seleksi tersebut, mengingat posisinya saat ini sebagai hakim aktif.
"Saya tidak ikut proses tes wawancara dan tes lainnya," ujar Hamdan di Jakarta, Senin (22/12).
Hamdan menerangkan keengganannya untuk mengikuti seleksi bukan disebabkan adanya dua advokat aktif yang beracara di MK saat ini menjadi anggota pansel, Todung Mulya Lubis dan Refly Harun. Dia mengatakan dirinya telah menjalani proses seleksi sejak terpilih menjadi hakim pada tahun 2010 silam.
"Tinggal panitia seleksi dan presiden, apakah akan melanjutkan atau tidak, dengan melihat rekam jejak dan kinerja saya," ungkap dia.
Selanjutnya, Hamdan pun mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada presiden terkait nasibnya apakah akan diperpanjang atau dihentikan. Dia merasa yakin saat ini masih memenuhi persyaratan menjadi hakim konstitusi lagi.
"Bukan karena saya merasa sangat hebat, sangat pintar, atau sangat berintegritas, tetapi sepenuhnya saya merasa sekali lagi, ini rasanya kurang tepat mengikuti tes wawancara kembali," terangnya.
Lebih lanjut, Hamdan mengaku telah menyampaikan hal ini kepada presiden secara tertulis. "Sudah, saya sudah sampaikan melalui surat," katanya.
Terkait pernyataan Hamdan ini, Ketua Pansel Saldi Isra menyatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi setiap peserta. Hal itu sesuai dengan komitmen pansel.
"Komitmen dari awal, siapapun yang lolos akan diperlakukan sama," ungkap Saldi.
Pansel calon hakim konstitusi unsur pemerintah menggelar tes wawancara terbuka tahap pertama yang dibagi menjadi dua hari. Pansel menjadwalkan Hamdan Zoelva akan menjalani tes wawancara pada Selasa (23/12) besok.
Seleksi dimulai pada pukul 09.00 WIB. Peserta terlebih dulu dipersilakan mengambil nomor urut wawancara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaHilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaZulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya