Hakim vonis Sutan Bhatoegana 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta
Merdeka.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Tak hanya itu, Sutan juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Majelis Hakim menilai, Sutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
"Menyatakan terdakwa sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan kedua lebih subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8).
Majelis Hakim menyatakan, bahwa Sutan terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim lebih dulu mempertimbangkan beberapa hal. Untuk yang meringankan, Sutan adalah kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Kemudian, perbuatan Sutan dianggap bertentangan dengan slogan-slogan anti korupsi yang didengungkan terdakwa.
"Terdakwa dinilai tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit. Sikap terdakwa tidak mencerminkan seorang anggota DPR," papar Hakim Artha.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim sebanding dengan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Sutan dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnya