Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Vonis Adam Deni dan Ni Made 4 Tahun Penjara

Hakim Vonis Adam Deni dan Ni Made 4 Tahun Penjara Adam Deni bacakan pleidoi di sidang kasus UU ITE. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Hakim Ketua Rudi Kindarto telah memvonis terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari empat tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).

Tak hanya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara saja, melainkan juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun, denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 5 bulan," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa telah bersifat sopan dan berterus terang di persidangan. Sehingga, membuat persidangan menjadi lancar.

"Terdakwa 2 (Ni Made) telah merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa 1 (Adam Deni) merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari, sedangkan terdakwa dua mempunyai tanggungan keluarga. Telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi korban," jelasnya.

"Yang memberatkan, sifat dan hakekat perbuatan itu sendiri," tutupnya.

Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5).

JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulu 'Gembel' Kini Tajir Melintir, Crazy Rich Tanjung Priok Ungkap Rahasianya
Dulu 'Gembel' Kini Tajir Melintir, Crazy Rich Tanjung Priok Ungkap Rahasianya

Sosok crazy rich Tanjung Priok ungkap rahasia dibalik kekayaanya saat ini.

Baca Selengkapnya
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun

Baca Selengkapnya
Ini Deretan Mobil Mewah Kim Jong-un, Dari Lapis Baja Sampai Berteknologi Kapal Selam
Ini Deretan Mobil Mewah Kim Jong-un, Dari Lapis Baja Sampai Berteknologi Kapal Selam

Dalam beberapa pekan terakhir Kim Jong-un menggunakan setidaknya empat kendaraan mewah impor.

Baca Selengkapnya
Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya
Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya

Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Keras Ketua MK Tegur Tim Anies-Imin Main HP | Melas Wajah Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi
TOP NEWS: Keras Ketua MK Tegur Tim Anies-Imin Main HP | Melas Wajah Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberi peringatan keras kubu Anies-Muhaimin Selanjutnya, Kejagung menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya