Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim uraikan Fathanah suap Luthfi supaya pengaruhi Suswono

Hakim uraikan Fathanah suap Luthfi supaya pengaruhi Suswono Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menguraikan perbuatan Ahmad Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Fathanah kemudian memberikannya kepada penyelenggara negara, yakni mantan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi Hasan Ishaaq . Bahkan menurut hakim, Luthfi dan Fathanah bahu-membahu melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Fathanah terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Alasannya adalah perbuatan Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, melalui perantara Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur HRD dan General Affair PT IU, H. Juard Effendi, tidak dapat dilepaskan dari penyelenggara negara, yakni mantan Anggota Komisi I DPR RI sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq .

"Bahwa janji komisi Rp 40 miliar supaya bisa meloloskan permintaan 8000 ton kuota impor daging, yang dijanjikan oleh Elizabeth dan Fathanah, kemudian diberitahukan kepada Luthfi. Setelah mendengar janji itu, Luthfi baru bergerak mencoba mempengaruhi kebijakan kuota impor daging sapi," kata Hakim I Made Hendra, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).

Hakim Anggota Joko Subagyo menyatakan, uang suap itu akan diberikan Fathanah kepada Luthfi, supaya Luthfi sebagai penyelenggara negara melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, soal penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Hakim Joko mengatakan, setelah mendengar janji dari Fathanah, Luthfi langsung bergerak mencari cara mempengaruhi Suswono. Hal itu terbukti dengan menyampaikan pesan dan dokumen dari Elizabeth soal kuota impor daging sapi kepada teman dekat Suswono, Soewarso, kemudian mempertemukan Suswono dengan Elizabeth di Hotel Aryaduta di sela-sela kegiatan Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara.

Luthfi juga memanggil Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan, ke kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, dan menitip pesan supaya Suswono peka terhadap kebijakan kuota impor daging sapi.

"Semua unsur pidana perbuatan terdakwa Ahmad Fathanah dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi," kata Hakim Joko.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Menhan Prabowo Subianto Duduk Berhadapan sama 3 Ajudan Ganteng, Dengarkan Petuah dari Habib Luthfi

Momen Menhan Prabowo Subianto Duduk Berhadapan sama 3 Ajudan Ganteng, Dengarkan Petuah dari Habib Luthfi

Belum lama ini, Menhan Prabowo Subianto kedapatan menghabiskan waktu bersama ketiga ajudan tampan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gantengnya 11 12, Ini Potret Fadel Islami Suami Muzdalifah yang Disebut Mirip Agus Harimurti Yudhoyono

Gantengnya 11 12, Ini Potret Fadel Islami Suami Muzdalifah yang Disebut Mirip Agus Harimurti Yudhoyono

Kata Muzdalifah, belakangan ini banyak yang menyebut bahwa suami gantengnya yakni Fadel Islami mirip dengan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'

Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'

Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Sampai Ampun-ampun, Komjen Fadil Imran Akui Sering Dimarahi Pengasuh Pondok Tremas, KH Luqman Harits 'Sudah Saudara'

Sampai Ampun-ampun, Komjen Fadil Imran Akui Sering Dimarahi Pengasuh Pondok Tremas, KH Luqman Harits 'Sudah Saudara'

Komjen Pol Fadil Imran mengaku sering kena marah. Pelakunya tak lain ialah sosok pengasuh Pondok Tremas, Pacitan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Jennifer Dunn Akhirnya Buka Suara Soal Nama Suaminya Terseret Kasus Dugaan Korupsi: Saya Kecewa

Jennifer Dunn Akhirnya Buka Suara Soal Nama Suaminya Terseret Kasus Dugaan Korupsi: Saya Kecewa

Jennifer Dunn akhirnya buka suara mengenai kabar suaminya, Faisal Harris yang diduga terlibat dalam kasus korupsi

Baca Selengkapnya