Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tolak nota keberatan Jero Wacik, sidang dilanjutkan

Hakim tolak nota keberatan Jero Wacik, sidang dilanjutkan Sidang Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

"Satu, menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Jero Wacik tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah dakwaan penuntut umum KPK dan ketiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata ketua majelis hakim Tipikor Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo dan Alexander Marwata menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum Jero yang diketuai oleh Sugiyono tidak dapat diterima.

Sugiyono dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada 22 September 2015 menyatakan bahwa dakwaan KPK melanggar prinsip "integrity criminal justice system" karena menerapkan pasal-pasal yang berbeda di surat dakwaan dengan pasal sangkaan pada proses penyidikan.

Sugiyono mengungkapkan bahwa pada dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 ada penambahan pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kewajiban pembayaran uang pengganti hasil korupsi dan penerapan pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan pidana berlanjut yang tadinya tidak ada dalam proses penyidikan.

Pada dakwaan kedua, Sugiyono juga memprotes penerapan pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Sugiyono memprotes adanya pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Dimasukkannya pasal baru dalam dakwaan tidak menjadikan batalnya suatu dakwaan karena pemeriksaan penyidikan tidak menjurus hanya kepada satu tindak pidana tertentu, kadang-kadang sedemikian rupa gambarannya bisa dua atau tiga pidana, sehingga tidak selamanya penuntut umum menarik kesimpulan mudah jika bertemu hal yang demikian," tutur anggota majelis hakim Casmaya.

Atas dasar itu, penuntut umum diberikan kebebasan untuk menyusun surat dakwaan dalam bentuk kombinasi.

"Penuntut umum bisa membuat dakwaan kumulatif asalkan tidak menyimpang dari hasil penyidikan, karena itu perbedaan pasal dalam penyidikan dan penuntutan tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum," tambah Camsaya.

Dengan alasan tersebut, surat dakwaan Jero pun tidak melanggar prinsip "integritiy criminal justice system".

"Alasan yang dikemukakan tim penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena penuntut umum melanggar prinsip 'integrity criminal justice system' tidak dapat diterima, dan karena tidak dapat diterima maka surat dakwaan penuntut umum dinyatakan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara ini, maka nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan," jelas hakim Casmaya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 12 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan 4 orang saksi.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian

Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.

Baca Selengkapnya
Terperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal

Terperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal

Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya
Usai dengan Menteri, Giliran Jokowi Undang Relawan Buka Puasa Bersama di Istana

Usai dengan Menteri, Giliran Jokowi Undang Relawan Buka Puasa Bersama di Istana

Salah satu organisasi relawan yang diundang yakni Bara JP dan JoMan.

Baca Selengkapnya