Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tolak eksepsi Wawan terkait suap sengketa Pilkada Lebak

Hakim tolak eksepsi Wawan terkait suap sengketa Pilkada Lebak Sidang Wawan. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Gosyen Butarbutar menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cermat dan lengkap. Selain itu, pertimbangan lainnya bahwa terdakwa telah mengakui telah mengerti isi surat dakwaan yang diajukan JPU.

"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).

Gosyen menambahkan, dalam isi surat dakwaan sudah jelas bahwa Wawan secara pribadi dan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sehingga hakim menilai, lanjut Gosyen, keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa pihak yang berkepentingan dalam suap Rp 1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan untuk ditolak.

Sementara itu, terkait keberatan kubu terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat mengungkapkan pihak yang menyuap, dianggap majelis hakim sudah memasuki pokok perkara. Sehingga, kembali keberatan tim penasihat hukum terdakwa kembali ditolak.

Wawan beserta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, senilai Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani, perihal penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

Menurut Jaksa Edy Hartoyo, uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.

Tetapi, uang tersebut urung diberikan karena Akil mengaku masih harus menyidangkan perkara Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Susi ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel.

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan

Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan

Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya