Hakim sindir surat izin berobat Ratna berisi dolar
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan untuk terdakwa Ratna Dewi Umar. Pembacaan putusan itu akan ditunda hingga pekan depan, Senin (2/9).
Tim kuasa hukum Ratna tidak mempermasalahkan jika hakim memutuskan untuk melalukan penundaa. Tetapi, mereka mengajukan izin berobat bagi Ratna kepada majelis hakim hari ini.
Saat Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango akan membuka surat itu, dia sempat menyindir apakah surat yang tebungkus amplop itu berisi dolar.
"Ini surat tembusan saudara tapi bukan dolar ya isinya?" tanya Nawawi sambil tertawa di ruang persidangan lantai 1, Pengadilan Tipikor, Kamis (29/8).
Sontak Ratna yang duduk di kursi pesakitan membantahnya. "Bukan," ujar Ratna.
Diketahui, pada persidangan pembacaan pledoi terdakwa Djoko Susilo diwarnai oleh ketegangan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menemukan uang kertas pecahan USD 100 saat sedang membaca buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diserahkan bersamaan dengan nota pembelaan (pledoi) pribadi Djoko.
Alhasil, JPU Kemas Abdul Roni langsung menginterupsi persidangan, saat tim penasihat hukum Djoko membacakan pledoi. Dia mempertanyakan asal-muasal uang itu.
(mdk/bai)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haru Sambil Taburkan Bunga, Mayjen Kunto Memperlihatkan Makam Anak Sulungnya yang Bernama Senin
Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaSurat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca SelengkapnyaInnalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bimbim Slank Berduka
Ayah Bimbim Slank, Sidharta M Soemarno menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (4/3) malam.
Baca SelengkapnyaCak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaMomen Haji Isam Orang Terkaya di Kalsel Ulang Tahun, Hadiahnya Bukan Barang Mewah tapi Jajanan Kaki Lima
Bukan barang mewah, sang rekan malah memberinya hadiah tak terduga.
Baca Selengkapnya