Hakim serahkan pencabutan hak praktik advokat Mario ke Peradi
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, enggan menetapkan mencabut hak berpraktik advokat Mario Cornelio Bernardo. Mereka memilih menyerahkan hal itu kepada Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), di mana Mario yang juga anak buah pengacara kondang, Hotma Sitompoel, adalah salah satu anggotanya.
"Menimbang, mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi, di mana terdakwa menjadi anggotanya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan Mario, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).
Dalam tuntutannya pada akhir November lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim mencabut hak praktik advokat Mario.
Hari ini, Mario dihadiahi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Menurut hakim, Mario yang berpraktik di firma hukum pengacara kondang, Hotma Sitompoel, terbukti menyuap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta melalui Deden buat diberikan kepada staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, guna mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Mario juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Mario menyuap Djodi terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan Mario adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pertimbangan meringankan Mario bersikap sopan selama persidangan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada akhir November lalu. Saat itu, jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara selama lima tahun. Mario juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya