Hakim sebut Anas pakai kekuasaan buat main proyek
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menegaskan Anas Urbaningrum menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Menurut Anggota Majelis Hakim Sutio Jumadi, Anas terbukti menyelewengkan kekuasaannya buat bermain proyek.
"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik Partai Demokrat, terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," kata Hakim Anggota Sutio saat memaparkan analisa hukum, dalam sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).
Hakim Sutio juga menyebut Anas tidak hanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bahkan, mereka juga menampung komisi proyek-proyek pemerintah melalui perseroan itu.
"Selain mempergunakan Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," ujar Hakim Sutio.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan
Anies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSoal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAnies: Kalimantan Butuh Pembangunan Sesuai Kebutuhan, Bukan IKN
Anies menilai IKN hanya menguntungkan pegawai pemerintah
Baca SelengkapnyaIni Balasan Anies saat Kaesang Memuji Penampilannya Tawarkan Perubahan saat Debat Perdana
"Kalau ingin melanjutkan, pilih nomor 2. Kalau ingin perubahan, bisa pilih nomor 1," ujar Kaesang.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaBicara Oposisi, Anies Jadikan Proyek IKN sebagai Contoh
Menurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.
Baca Selengkapnya