Hakim sebut 4 pihak lain terbukti korupsi TI Perpustakaan UI
Merdeka.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan ada empat pihak lain turut serta melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Tetapi, mereka menegaskan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, sama sekali tidak terbukti melakukan korupsi.
Anggota Majelis Hakim Aviantara dalam analisa dan pertimbangan hukumnya menyatakan, Tafsir selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu telah mengarahkan supaya setiap pengadaan barang dan jasa dengan dananya berasal dari masyarakat dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara supaya melalui PT Makara Mas. Hal itu dicantumkan dalam surat edaran tertanggal 5 Mei 2010 ditujukan kepada Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara alias Doni.
Surat edaran itu dibuat oleh pegawai PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh, dan diteken oleh Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus bersama Tafsir. Hakim Aviantara menyatakan sejak awal proyek terbukti ada persekongkolan antara Tafsir dan sejumlah orang.
"Antara terdakwa, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat agar dalam pengadaan instalasi gedung perpustakaan UI bisa dimenangkan PT Netsindo Inter Buana," kata Hakim Aviantara saat membacakan analisa hukum dalam amar putusan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12).
Hakim Aviantara menyatakan, Direktur PT Derwiperdana Internasional Irawan Widjaja Persada pernah melobi Doni supaya perusahaannya bisa ikut dalam proyek. Dia menjagokan sistem perpustakaan EliMS dari Singapura. Padahal sistem itu tidak cocok diterapkan di perpustakaan sekelas universitas.
"Kerjasama antara terdakwa dan Dedi Abdul Rahmat, Tjahjanto Budisatrio, Donanta Daneswara serta Irawan Widjaja sedemikian lengkap dan sempurna sehingga akhirnya terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan instalasi infrastruktur perpustakaan UI tahun 2010," tambah Hakim Aviantara.
"Dan PT Makara Mas bekerjasama dengan Irawan Widjaja dari PT Dwiperdana Internasional," sambung Hakim Afiantara.
Tafsir juga terbukti menyetujui permintaan pembayaran diajukan dari PT Makara Mas. Tafsir juga menetapkan PT Netsindo Inter Buana sebagai pemenang pengadaan TI, PT Arun Prakarsa Inforindo sebagai pemenang perencanaan proyek, dan PT Reptec Jasa Solusindo sebagai pemenang lelang pengawasan.
"Padahal terdakwa mengetahui PT Netsindo Inter Buana dan PT Reptec Jasa Solusindo merupakan perusahaan fiktif," ujar Hakim Afiantara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaTanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaUnair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca Selengkapnya