Hakim putuskan video pemeriksaan Miryam tak diputar di persidangan
Merdeka.com - Sidang praperadilan gugatan penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5). Tim biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Jasa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.
Wawan Yunarwanso menjelaskan, Miryam merupakan salah satu saksi yang dihadirikan dalam persidangan e-ktp, Miryam hadir di persidangan pertama pada 23 Maret sebagai saksi dalam kasus e-ktp. Politisi Partai Hanura itu kembali dipanggil pada 30 maret 2017.
"Terkait persidangan pertama saudara hadir memberikan keterangan diperiksa identitas, apa kenal dangan terdakwa, kemudian disumpah. Kemudian Ketua Majelis menanyakan apakah yang bersangkutan pernah meberikan keterangan kepada penyidik yang tertuang dalam BAP," kata Wawan saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Dia menceritakan Miryam mengaku mendapatkan tekanan karena dari penyidik KPK dan disebut Novel Baswedan, Irwan dan Damanik. Itu dijadikan alasan mencabut BAP di persidangan yang pertama.
Setelah itu, untuk mengkonfrontir keterangan Miryam yang merasa tertekan oleh penyidik KPK, maka pada sidang 30 Maret 2017 dihadirkan saksi verbalisan yakni para penyidik KPK. Penyidik KPK dikonfrontir langsung dengan Miryam di persidangan.
"Dalam persidangan selanjutnya Hakim menanyakan kepada saksi penyidik KPK apakah benar waktu permintaan keterangan terhadap saksi Miryam ada penekanan-penekan, bahwa ketiga penyidik menyampaikan bahwa tidak ada upaya penekanan atau pemaksaan terhadap saksi Miryam," jelasnya.
Dengan keterangan Wawan, hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan tidak perlu adanya pemutaran video penyelidikan ataupun pemeriksaan Miryam.
"Kan saksi sudah menjelaskan bahwa hal itu tanggal 30 Maret ada konfrontasi. Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," Kata Hakim Asiadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya
Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaCak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Sentilan Pedas Gibran "Anak Muda Diremehkan Biasa, Jangan Sampai Menyerah!"
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyentil pihak-pihak yang meremehkan dirinya maju di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya