Hakim PTUN Medan akui dikasih USD 2.000 oleh OC Kaligis
Merdeka.com - Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan mengakui jika dirinya telah menerima uang suap dari pengacara kondang OC Kaligis. Uang yang diterima langsung dari OC Kaligis diterimanya sebanyak dua kali.
Hal itu disampaikan Syamsir melalui kuasa hukumnya, Jhon Ely Tumanggor usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pengakuannya, semua informasi tersebut sudah disampaikan ke penyidik.
"Pada dasarnya mengakui semua, kooperatif. Bertanggungjawab tindakan-tindakan yang sudah dilakukan," kata John di KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Kendati demikian, John membantah jika kliennya yang membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk, OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta istri mudanya, Evy Susanti.
Menurut John, kliennya hanya memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi. Jika ada pihak lain yang ikut dijerat oleh lembaga antirasuah, John menganggap hanya terjadi secara kebetulan.
"Dia hanya menceritakan fakta-fakta atau apa yang sudah terjadi di dia. Tentang ada orang lain atau tidak ada orang lain, itu mungkin sebagai penyerta aja kebetulan," ujar dia.
Pada kesempatan itu, John juga membenarkan kalau kliennya yang mempertemukan OC Kaligis dengan para Hakim PTUN Medan. "Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama OCK, kedua Gerry. Pertama 1.000 Dollar AS, kedua juga sama," tandasnya.
Seperti diketahui, pada kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka diantaranya, Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, dan M. Yagari Bhastara alias Geri.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni pengacara kondang OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Kedelapan tersangka ini juga telah dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya