Hakim PN Medan Vonis Hukuman Mati Dua Kurir 30 Kg Sabu
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) dan Saifuddin alias Udin (43). Kedua dijatuhi hukuman maksimal terbukti bersalah menjadi kurir 30 Kg sabu-sabu.
Sarifuddin merupakan warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sementara Saifuddin beralamat di Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Vonis bersalah dan hukuman mati terhadap keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7). Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi, kedua terdakwa menyaksikan sidang dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan pidana mati," tegas Ahmad Sayuti.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Maria Tarigan juga menuntut agar Syarifuddin dan Saifuddin dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini berawal pada 11 November 2019 lalu. Saat itu Syarifuddin dihubungi seseorang bernama Nanda dan mengajak kerja mengantar sabu-sabu ke Kota Medan. Apabila sabu-sabu itu telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta.
Mereka diperintah seseorang bernama Nanda untuk berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang untuk menemui seseorang bernama Ompong. Dalam pertemuan itu, Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BL 1180 UL dan mengatakan di dalamnya ada paket sabu-sabu.
Syarifuddin dan Saifuddin kemudian membawa mobil itu ke Medan. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Sunggal, Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing hitam yang berisi 30 Kg sabu-sabu. Mereka pun dibawa ke kantor polisi dan diproses.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaTKN Santai Ma’ruf Amin Salam Tiga Jari di HUT PDIP: Anaknya Dukung Kita
Persoalan salam itu lebih kepada sikap menghormati Ma’ruf Amin karena hadir sebagai tamu undangan.
Baca SelengkapnyaPantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur
Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaSadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSerda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya