Hakim pertanyakan posisi BPPT dalam proyek TransJakarta
Merdeka.com - Proses keterlibatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam proyek pengadaan bus TransJakarta pada 2013 dipertanyakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara itu hari ini. Sebab menurut Hakim Ketua Supriyanto, penunjukkan BPPT sebagai konsultan perencana dan pengawas tidak sesuai ketentuan.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/11). Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Saksi-saksi itu adalah Prawoto, Rusmudi Suti, Agus Krisnowo, dan Setyo Margo Utomo. Dalam persidangan, Hakim Supriyanto mempertanyakan kepada Prawoto yang bertindak selaku Kepala Tim Perencana dan Pengawasan Proyek TransJakarta soal proses penunjukkan BPPT sebagai konsultan. Sebab menurut dia, proses itu tidak sesuai dengan aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Ini kan tidak ada dalam Keppres pengadaan barang dan jasa, lalu bagaimana caranya BPPT dilibatkan?" tanya Hakim Supriyanto.
Prawoto berkilah mereka bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebagai konsultan dengan penunjukkan langsung atas dasar kontrak kerja dan nota kesepahaman. Padahal menurut dia, semua pekerjaan konsultasi dilakukan layaknya konsultan umum.
"Karena ini swakelola, makanya kami sebagai lembaga pemerintah tidak harus melalui lelang," kata Prawoto.
Namun, Hakim Supriyanto menyanggah jawaban Prawoto. Menurut dia mestinya Dishub DKI Jakarta juga melakukan lelang atas pekerjaan konsultasi perencana dan pengawasan. Sebab, dia menyatakan pekerjaan BPPT dilakukan secara profesional dan orang-orang terlibat juga mendapat honor.
"Mestinya karena kami ahli, harusnya dibayar lebih tinggi," ucap Prawoto.
"Kalau dibayar lebih tinggi kan seharusnya dilelang saja, tidak perlu menunjuk langsung," sergah Hakim Supriyanto.
Mendengar pernyataan hakim, Prawoto hanya tertegun dan tidal membalas. Hal itu juga sempat ditanyakan pada persidangan pekan lalu. Saat itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ngotot tidak ada kesalahan dalam penunjukkan langsung BPPT sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek itu. Dia berdalih payung hukum kerjasama itu adalah nota kesepahaman diteken antara Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Kapolda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tetapi, ketika dibenturkan oleh Hakim Joko Subagyo dengan struktur aturan dalam pengadaan barang dan jasa antara MoU dan Keputusan Presiden, Udar tak bisa menjawab.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPS DKI Jakarta mencatat penumpang TransJakarta mencapai 30,93 juta orang di Januari 2024
Baca SelengkapnyaPT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan Halte Tendean beroperasi normal hari Senin (21/8) mendatang seusai mengalami kebakaran.
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini alasan Pemerintah gandeng kontraktor Jepang selesaikan proyek MRT Jakarta rute Bundaran HI-Kota.
Baca SelengkapnyaMulai dari tas, perangkat elektronik, uang tunai uang elektronik, hingga aksesoris pribadi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pembangunan MRT Fase 2A sudah mencapai 28,4 persen atau lebih dari yang ditargetkannya.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaJoseph bilang Transjakarta rute 10M tersebut menggantikan Metro Mini T41 yang setop beroperasi usai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnya