Hakim perintahkan sita uang korupsi Siti Fadilah
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memerintahkan agar merampas uang hasil korupsi sebesar Rp 1,27 miliar milik mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Hakim juga menilai Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahap satu di Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.
Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya.
"Memerintahkan merampas barang bukti dari Dr. dr. Siti Fadillah Supari, SpJPK., uang sebesar Rp 1,27 miliar, drg. Else Mangundap Rp 850 juta, PT Indofarma Global Medika Rp 1,763 miliar, PT Graha Ismaya Rp 15,226 miliar," kata Hakim Ketua Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).
Siti dianggap bersalah karena menerima cek perjalanan Bank Mandiri sebesar Rp 1,27 miliar. Uang itu diberikan oleh Rustam Pakaya yang berasal dari Direktur PT Graha Ismaya, Masrizal Ahmad Syarief.
Rustam terbukti telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan itu. Dia mengunci spesifikasi alat-alat kesehatan yang disesuaikan dengan alat-alat milik PT Graha Ismaya. Beberapa perusahaan termasuk PT Indofarma Global Medika meminta dukungan kepada PT GI. Rustam kemudian memenangkan PT Indofarma Global Medika dalam tender proyek itu. Padahal, PT IGM hanya meminjamkan nama perusahaan buat mengikuti tender.
Sebanyak 35 alat kesehatan medis dan non medis PT IGM itu disediakan oleh PT Graha Ismaya setelah meneken perjanjian terlebih dulu. Jumlahnya pun sama dengan yang diterima setelah PT IGM menang dengan nilai sebesar Rp 33,515 miliar. Padahal, PT GI salah satu perusahaan yang sudah dimasukkan dalam daftar hitam Kementerian Kesehatan.
Rustam terbukti menerima cek perjalanan Bank Mandiri dari Direktur PT GI, Masrizal Achmad Syarief sebesar Rp 4,970 miliar. Dia juga diduga memberikan cek itu kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Syafii Ahmad, staf Kementerian Kesehatan drg. Else Mangundap, Meidiana Hoetomo dan suaminya Goenadi Soekemi. Rustam divonis bersalah dan dijatuhi 4 pidana empat tahun penjara.
Meski begitu, sampai saat ini berkas dakwaan Siti Fadillah masih belum lengkap dan dikembalikan dari Kejaksaan Agung kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Alhasil, persidangan pun belum dimulai.
Siti dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaLimpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaTernyata Alami Penipuan 100 juta, Berikut fakta-fakta SitI Badriah. Simak selengkapnya dibawah ini!
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto
Baca Selengkapnya