Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim perintahkan sita uang korupsi Siti Fadilah

Hakim perintahkan sita uang korupsi Siti Fadilah Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memerintahkan agar merampas uang hasil korupsi sebesar Rp 1,27 miliar milik mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Hakim juga menilai Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahap satu di Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.

Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya.

"Memerintahkan merampas barang bukti dari Dr. dr. Siti Fadillah Supari, SpJPK., uang sebesar Rp 1,27 miliar, drg. Else Mangundap Rp 850 juta, PT Indofarma Global Medika Rp 1,763 miliar, PT Graha Ismaya Rp 15,226 miliar," kata Hakim Ketua Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).

Siti dianggap bersalah karena menerima cek perjalanan Bank Mandiri sebesar Rp 1,27 miliar. Uang itu diberikan oleh Rustam Pakaya yang berasal dari Direktur PT Graha Ismaya, Masrizal Ahmad Syarief.

Rustam terbukti telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan itu. Dia mengunci spesifikasi alat-alat kesehatan yang disesuaikan dengan alat-alat milik PT Graha Ismaya. Beberapa perusahaan termasuk PT Indofarma Global Medika meminta dukungan kepada PT GI. Rustam kemudian memenangkan PT Indofarma Global Medika dalam tender proyek itu. Padahal, PT IGM hanya meminjamkan nama perusahaan buat mengikuti tender.

Sebanyak 35 alat kesehatan medis dan non medis PT IGM itu disediakan oleh PT Graha Ismaya setelah meneken perjanjian terlebih dulu. Jumlahnya pun sama dengan yang diterima setelah PT IGM menang dengan nilai sebesar Rp 33,515 miliar. Padahal, PT GI salah satu perusahaan yang sudah dimasukkan dalam daftar hitam Kementerian Kesehatan.

Rustam terbukti menerima cek perjalanan Bank Mandiri dari Direktur PT GI, Masrizal Achmad Syarief sebesar Rp 4,970 miliar. Dia juga diduga memberikan cek itu kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Syafii Ahmad, staf Kementerian Kesehatan drg. Else Mangundap, Meidiana Hoetomo dan suaminya Goenadi Soekemi. Rustam divonis bersalah dan dijatuhi 4 pidana empat tahun penjara.

Meski begitu, sampai saat ini berkas dakwaan Siti Fadillah masih belum lengkap dan dikembalikan dari Kejaksaan Agung kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Alhasil, persidangan pun belum dimulai.

Siti dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Simak Fakta Menarik Siti Badriah, Yang Mulai Menyanyi Sejak SD Dan Pernah Mengalami Kecurangan Senilai Rp100 Juta
Simak Fakta Menarik Siti Badriah, Yang Mulai Menyanyi Sejak SD Dan Pernah Mengalami Kecurangan Senilai Rp100 Juta

Ternyata Alami Penipuan 100 juta, Berikut fakta-fakta SitI Badriah. Simak selengkapnya dibawah ini!

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto
Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Baca Selengkapnya