Hakim perintahkan Jaksa KPK panggil paksa Nazaruddin
Merdeka.com - Kuasa hukum Anas Urbaningrum , Adnan Buyung Nasution memprotes ketidakhadiran saksi Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski jaksa sudah menunjukkan surat pemanggilan Nazaruddin , Buyung tetap tidak puas.
"Pihak kami menyesalkan karena Nazaruddin adalah saksi utama, yang keterangannya diperlukan dalam sidang kali ini," kata Buyung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Mendengar protes Buyung, Ketua Majelis Hakim Haswandi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memanggil Nazar dalam sidang selanjutnya.
"Jika tidak hadir, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk melakukan panggilan paksa," ujar Haswandi.
Sebelumnya, Jaksa Yudi Kristiana mengatakan petugas KPK sudah menjemput Nazaruddin di Sukamiskin. Pihak jaksa, ujar dia, sudah meminta izin ke Ditjen Pemasyarakatan untuk membawa Nazaruddin ke persidangan, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari petugas yang menjemput.
Kedelapan saksi yang hadir dalam sidang lanjutan Anas adalah Mindo Rosalina Manulang , Angelina Sondakh , Neneng Sri Wahyuni, Umar Arsal, Dadiono, Nuril Anwar dan Yulianis dan Oktarina Furi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaNasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnya