Hakim MK sebut kepala BP Migas tak paham proses uji materi
Merdeka.com - Pernyataan eks Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R Priyono yang menyatakan terzalimi akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sindiran dari Ketua MK Mahfud MD dan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya justru menyatakan Priyono tak paham mekanisme beracara di MK.
"Tidak ada tanggapan, memangnya BP Migas siapa?" ujar Ketua MK Mahfud MD melalui pesan singkat, Sabtu (17/11).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Akil Mochtar memaklumi hal itu. Menurut dia, Priyono perlu belajar lagi ketentuan beracara di MK.
"Biar saja, dia (R Priyono) kan nggak ngerti beracara di MK, kalau dia ngerti, dia jadi ketua MK bukan kepala BP Migas," sindir Akil.
Akil menerangkan, proses pengujian undang-undang tidak mengenal istilah pihak, melainkan pemerintah dan DPR. Sehingga, kata dia, apabila ingin terlibat dalam proses persidangan maka harus melalui dua instansi itu.
"Jadi ya terserah pemerintah yang mau diajukan siapa. Yang kami uji itu kan norma UU yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," terang Akil.
Sebelumnya, R Priyono menyatakan putusan MK yang membubarkan BP Migas dinilai menzalimi lembaga yang dipimpinnya. Pasalnya, BP Migas tidak pernah dilibatkan untuk memberikan keterangan selama sidang pengujian Undang-undang Migas berjalan.
"Bagi kami eks-BP Migas, masalah mendasarnya adalah kezaliman MK. Apakah akan terus dibiarkan MK dipimpin oleh hakim-hakim yang dzalim," ungkap Priyono, Kamis (15/11).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya