Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK minta Farhat Abbas pikirkan efek uji materi UU ITE

Hakim MK minta Farhat Abbas pikirkan efek uji materi UU ITE Farhat Abbas. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan terhadap permohonan uji materi Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan Farhat Abbas, tersangka kasus penghinaan berunsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam sidang pemeriksaan permohonan ini, MK meminta kuasa hukum Farhat memikirkan efek yang dapat ditimbulkan jika pasal ini dicabut.

"Seandainya permohonan saudara dikabulkan, apakah saudara bisa membayangkan apa yang terjadi? Bukankah ini malah menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan anarkisme karena orang bisa melanggar hak asasi orang lain," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/6).

Pasal yang dimaksud berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)'.

Arief kemudian meminta pemohon untuk menjelaskan lebih rinci letak pembatasan kebebasan yang terkandung dalam pasal itu. Sebab, dia menilai pasal tersebut tidak mengandung pembatasan yang dimaksud dan tidak melanggar hak orang lain untuk menyatakan pendapat.

"Pasal tersebut sudah memberikan batasan tidak boleh melanggar hak asasi orang lain bahkan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat SARA," kata Arief.

Selanjutnya, Arief justru tidak dapat membayangkan jika pasal ini dicabut. "Bisa berakibat jauh sekali," terang dia.

Sementara itu, kuasa hukum Farhat Abbas, Windu Wijaya tetap ngotot pasal ini telah menghalangi warga negara menjalankan haknya dalam menyampaikan pendapat termasuk melalui media sosial Twitter. Sehingga, menurut dia, permohonan ini tidak akan ditarik.

"Kami menempuh jalan hukum, permohonan ini tetap akan dilanjutkan. Ini bentuk perjuangan seorang Farhat untuk melindungi hak warga negara lain. Kepentingan bangsa, agar dalam menyelesaikan persoalan bernuansa SARA jauh lebih mulia melalui pendekatan perubahan paradigma," ungkap Windu usai persidangan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara

Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara

Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Baca Selengkapnya
Hadir di Acara Tabrak Prof!, Difabel Ini Dibantu Mahfud Akhirnya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu

Hadir di Acara Tabrak Prof!, Difabel Ini Dibantu Mahfud Akhirnya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu

Warga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman

Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman

Bahkan, kata Mahfud, naskah akademik yang disusun untuk hak angket sangat tebal sekali.

Baca Selengkapnya