Hakim MK makin dikawal ketat jelang putusan gugatan pilpres
Merdeka.com - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan diberikan pengamanan yang sangat ketat. Pengamanan itu berlaku sejak sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejak dua pekan lalu.
Sekretariat Jenderal MK, Janedjri M Ghaffar mengatakan, para hakim dijamin aman. Karena selama ini pihaknya sudah mendapat dukungan penuh dari kepolisian.
"Saat ini polisi sudah membantu keamanan hakim konstitusi. Keamanannya tidak hanya di kantor, tetapi di jalan dan di rumah," kata Janed di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Janed, pengawalan ketat dari petugas kepolisian itu sesuai dengan undang-undang 1945 tentang keamanan hakim MK.
"Hakim, sesuai perintah uu, jelas, bahwa hakim dijamin keamanannya dan menjadi tugas alat negara yaitu polisi," kata dia.
Sebelumnya, Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pengamanan personal hakim dilakukan mutlak oleh personilnya saat perkara pemilu presiden disidangkan hingga keputusan.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir menerangkan, alasan Pilpres sebaiknya satu putaran karena pertimbangan biaya yang begitu besar.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnya