Hakim MK Ingatkan Penggugat UU Cipta Kerja Hati-hati Cantumkan Pasal
Merdeka.com - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/11), Wahiduddin Adams menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.
"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," tutur dia.
Setelah memeriksa permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon. Untuk itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.
Selain mengingatkan agar pemohon cermat mencantumkan objek yang diuji, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.
"Ini nanti betul-betul kerja keras, ya," kata dia yang diiyakan pemohon.
Ada pun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaKejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnya