Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim minta THR ke pengusaha dijatuhi hukuman disiplin berat

Hakim minta THR ke pengusaha dijatuhi hukuman disiplin berat rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Riau Y Erstanto Windiolelono terkait tersebarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.

"Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa, 28 Juni 2016, saudara Erstanto Windiolelono, ketua PN Tembilahan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Ambon dan tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman dinas tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (28/6).

Sebelumnya beredar surat yang ditandatangani oleh Erstanto yang meminta THR kepada perusahaan yang berisi, "Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan."

"Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari bapak/ibu/saudara pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara." Demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Erstanto dengan menggunakan kop surat PN Tembilahan tanpa penyebutan tanggal dan hanya tertulis Juni 2016.

Atas penjatuhan sanksi tersebut Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengapresiasi sekaligus meminta agar MA berbenah.

"Komisi Yudisial memberikan apresiasi atas tindakan cepat MA, Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pengawasa. Model pembinaan seperti yang sedang dilakukan MA terhadap Ketua PN Tembilahan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan secara preventif yang harus dilakukan, pengawasan hanya akan turun sbebagai bentuk ultimum remedium atau upaya terakhir," kata Farid.

Farid juga meminta agar MA tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi. "Pemberlakuan perlakuan hendaknya tidak tebang pilih, siapapun orangnya, siapapun aparat pengadilannya baik hakim, panitera, sekretariat, tidak boleh ada pilih kasih atau 'privilege' tertentu yang diberikan, apalagi terhadap pejabat," tegas Farid.

Hal itu dibutuhkan karena perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela yang dapat merendahkan kehormatan, martabat dan keluhuran perilaku profesi hakim.

"Tindakan tersebut sangat mencoreng martabat dan integiritas peradilan. Sebaiknya MA lebih dulu memberikan pembinaan, sebelum terjadi hal lebih jauh. Jika tidak, maka pengawasan KY yang akan turun. Masalah akan terus terjadi jika pada aspek pencegahan tidak lagi dipedulikan, maka penegakan represif yang akan bicara, pengawasan tidak tidur," tegas Farid.

Farid juga meminta agar para hakim dan aparat pengadilan menahan diri dan bahkan meniru perbuatan tersebut. "Diharapkan pihak-pihak atau publik mengetahui agar membuka tindakan tersebut," tambah Farid.

MA sudah memecat sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam beberapa kasus pidana seperti Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum MA Andri Tristianto Sutrisna, pegawai negeri pada Panitera Muda Pidana Khusus MA dan supir Sekretaris MA Nurhadi bernama Royani.

Namun MA belum memecat Nurhadi yang sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya