Hakim minta rekan Neneng dijadikan tersangka korupsi PLTS
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadikan mantan Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara, Marisi Matondang sebagai tersangka. Hakim menilai Marisi memberikan keterangan berbelit saat bersaksi dalam kasus korupsi proyek PLTS.
Pertimbangan hakim, keterangan Marisi Matondang yang bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya, Marisi membantah keterlibatan Neneng dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Marisi juga membantah diperintah Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara untuk meminjam perusahaan guna mengikuti lelang proyek tersebut. Bahkan, Marisi kerap mengelak saat ditanya soal posisi Neneng di PT Anugerah Nusantara.
"Tidak pernah yang mulia. (Terdakwa Neneng) itu istri Pak Nazaruddin dan ibu rumah tangga," kata Marisi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12).
Marisi lantas mengaku diperintah Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anugrah untuk meminjam perusahaan ke PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad agar bisa mengikuti tender proyek PLTS. Padahal, dalam kesaksian Rosa pada Selasa lalu, dia mengaku Marisi yang mengusahakan meminjam nama PT Alfindo karena diperintahkan Muhammad Nazaruddin.
Merasa keterangan yang diberikan berbelit, Hakim Ketua Tati Hadianti mengingatkan sanksi pidana atas kesaksian palsu. "Majelis mengingatkan saksi ya untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya. Kalau anda (saksi) tidak benar akan ada sanksinya," kata Hakim Ketua Tati.
Namun, Marisi tetap bersikeras pada keterangannya. Mendengar hal itu, Hakim Anggota Pangeran Napitupulu geram.
"Kami yakin anda bohong, dari muka kamu itu bohong. Kelihatan itu," kata Hakim Pangeran.
Hakim Pangeran lalu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mencatat keterangan palsu Marisi dan memerintahkan jaksa segera memproses kesaksian palsu Marisi Matondang dalam sidang hari ini.
"Jaksa ini saksi (Marisi) sudah pernah jadi terdakwa belum?," ujar Hakim Pangeran.
"Belum yang mulia," kata Jaksa Jaya P Sitompul.
"Tidak usah dijawab, yang penting perintah hakim dilaksanakan," ucap Hakim Pangeran.
Dalam surat dakwaan, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008.
PT Anugerah Nusantara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik pengusaha, mantan Bendahara Partai Demokrat, sekaligus terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
Menurut jaksa, Neneng bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.
Neneng dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersumber dari APBN-P tahun 2008.
Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang lelang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS. Hal itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
Neneng dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaReaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaLansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya