Hakim Minta JPU Prioritaskan Saksi yang Evakuasi Novel Baswedan ke RS
Merdeka.com - Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa penyiraman air keras penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan. Seperti, saksi yang menolong dan mengevakuasi langsung Novel ke rumah sakit.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dihadiri kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Rabu (6/5).
"Tolong diutamakan saksi yang saat itu melakukan evakuasi atau menolong korban. Saya yakin JPU sudah tahu, kedua orang itu termasuk Iman dan Eko Yulianto," kata Hakim Djuyamto.
Selain itu, Djuyamto juga menyarankan Jaksa mendatangkan saksi yang bertemu dengan Novel sebelum penyerangan itu terjadi.
"(Saksi yang dipanggil) termasuk Ibu Sumarni dan Hajjah Martini," ujar dia.
Tak cuma itu, Djuyamto juga memutuskan untuk menambah jadwal persidangan, dari sebelumnya sekali sepekan, kali ini dua kali sepekan.
"Agenda hari ini sebagaimana diikuti bersama, setelah keterangan dua saksi Nursalim dan Hariyono yang mana tadinya mau 4 orang. Namun jadi hanya dua karena dua orang lagi tidak hadir. Majelis berharap minggu depan sidang bisa dua kali dalam seminggu," ujar dia.
Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyetujui permintaan hakim untuk mengikuti persidangan kembali pada Selasa (12/5) dan Kamis (14/5).
"Karena jadwal hakim di hari Selasa padat, maka Selasa dua orang, lalu Kamisnya empat orang," ujar dia.
Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibatnya insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Djamaluddin Adinegoro, Jurnalis dan Sastrawan Kawakan Indonesia Asal Sumatra Barat
Namanya semakin terkenal ketika ia membuat novel berjudul Asmara Jaya dan Darah Muda.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla hingga Susi Pudjiastuti Hadiri Peluncuran Buku 'Jalan Baru Moderasi' Haedar Nashir
buku ini menawarkan semangat dari Haedar soal menjaga keseimbangan
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya