Hakim kritik Sekjen DPR soal paparan LHKPN Anas Urbaningrum
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Haswandi mengkritik cara kerja Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, soal paparan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Anas Urbaningrum. Menurut Haswandi, mestinya setelah melaporkan asetnya, Setjen DPR harus memampang data itu kepada masyarakat.
Winantuningtyastiti menyatakan, tidak pernah mewajibkan anggota DPR memaparkan LHKPN. Dia merasa hal itu merupakan tanggung jawab pribadi dan kesadaran para anggota dewan.
"Itu kewajiban anggota DPR untuk dilaporkan kepada instansi yang terkait. Kalau sudah lapor ke KPK, dikembalikan ke masing-masing anggota," kata Winantuningtyastiti saat bersaksi dalam sidang Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/7).
Namun, Hakim Haswandi tidak sepakat dengan pernyataan Winantuningtyastiti. Dia merasa justru menurut aturan undang-undang mengharuskan para pejabat dan penyelenggara negara mengungkap LHKPN kepada masyarakat.
"Coba dipelajari lagi ketentuan undang-undangnya," ujar Hakim Haswandi.
Hakim Haswandi juga mencecar Winantuningtyastiti ihwal penghasilan Anas di luar sebagai anggota DPR. Dia juga ditanya soal profil istri Anas, Athiyyah Laila. Tetapi, dia mengaku tidak tahu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca Selengkapnya