Hakim Konstitusi pernah aktif di parpol tak layak jadi Ketua MK
Merdeka.com - Sejumlah lembaga nirlaba tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan menyatakan, hakim konstitusi pernah berkecimpung di partai politik tidak layak menduduki kursi Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, dikhawatirkan hal itu dapat merusak citra MK sebagai lembaga penjaga konstitusi, apalagi menjelang pemilihan umum.
"Dalam waktu dekat, Indonesia akan menghadapi tahun politik. Untuk menjaga netralitas dan marwah MK yang berdiri di atas semua golongan, maka orang-orang yang pernah berafiliasi dengan partai politik tidak etis dan tidak layak untuk menduduki jabatan Ketua MK," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (2/4).
Jamil mengatakan, jika Ketua MK berasal dari partai politik, dikhawatirkan tidak dapat menjunjung tinggi prinsip kemandirian. Apalagi saat menangani perkara sengketa pemilu dan pilkada.
"Karena MK banyak menangani perkara-perkara pemilu dan pilkada yang erat kaitannya dengan partai politik pengusung, maka penting kiranya untuk menjaga independensi dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Jamil.
Jamil meminta supaya nantinya Ketua MK yang baru bisa bersikap lebih bijak, dan tidak sering umbar pendapat di depan publik serta media massa. Menurut dia, berkaca dari sikap Mahfud M.D., kerap berceloteh di hadapan publik, menurut dia malah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Berkaca pada sikap komentar dari pimpinan MK terdahulu yang banyak mengeluarkan pendapat dan membuat kegaduhan persepsi masyarakat, maka seharusnya Ketua MK dapat menghindari tabiat atraktif tersebut," lanjut Jamil.
Lebih lanjut, Jamil menambahkan, para hakim konstitusi perlu mempertimbangkan catatan rekam jejak calon ketua MK. Karena menurut dia, MK adalah simbol dari negara hukum, dan penting buat menjauhkan orang-orang yang pernah bermasalah dengan etik dan hukum.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Arsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnya