Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Terkait Perubahan Putusan
Merdeka.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi akibat mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Menyatakan hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," ucap I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Putusan MKMK, Senin (20/3).
MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Guntur Hamzah.
Hal Memberatkan
Hal-hal yang memberatkan Guntur Hamzah adalah perbuatannya dalam suasana publik yang masih memperdebatkan keabsahan pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto.
Kondisi ini mengakibatkan perbuatan Guntur Hamzah dipersepsikan sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari prasangka ketidakabsahan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi.
Meskipun secara hukum Guntur Hamzah berhak mengajukan usul perubahan terhadap putusan, kata dia, pertimbangan etik seharusnya mencegah untuk melakukan tindakan tersebut.
"Sebab hakim terduga tidak ikut memutus perkara Nomor 103/PUU-XX/2022," ucap Palguna, dilansir dari Antara.
Selain itu, Palguna mengatakan seharusnya Guntur Hamzah, yang saat itu baru menjabat sebagai hakim konstitusi, bertanya mengenai prosedur yang harus ditempuh ketika hendak mengusulkan perubahan terhadap naskah putusan.
Hal Meringankan
Terdapat hal-hal yang meringankan Guntur Hamzah. Seperti Guntur Hamzah berterus terang sejak awal memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan.
Perbuatan Guntur Hamzah sesungguhnya merupakan praktik lazim di Mahkamah Konstitusi sepanjang mendapatkan persetujuan majelis hakim (setidaknya hakim drafter), ketiadaan SOP, hingga lambatnya respons MK terhadap dampak dari perbuatan Guntur.
Seandainya MK merespons dengan cepat, Palguna mengatakan bahwa permasalahan ini tidak seharusnya menjadi berkepanjangan, bahkan Majelis Kehormatan pun tidak perlu dibentuk.
Oleh karena itu, selain menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, Majelis Kehormatan juga memberikan rekomendasi kepada MK untuk membuat SOP bagi hakim konstitusi yang hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum.
"Demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi perlu segera membuat renvoi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022," ucap Palguna.
Putusan yang berlaku adalah putusan yang menggunakan frasa ‘dengan demikian’. Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan MK terkait uji materi Pasal 23 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada tanggal 23 November 2022.
Permasalahan dalam putusan tersebut adalah perubahan substansi yang dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda. Substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, yakni dari kata ‘dengan demikian’ seperti dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang menjadi ‘ke depan’ seperti tertulis dalam salinan putusan dan risalah persidangan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%
"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi
Pemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca Selengkapnya